Struktur Kelembagaan Kimia FMIPA UNIGA

DESKRIPSI KERJA
A. Senat Fakultas
1. Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas
2. Senat Fakultas mempunyai tugas pokok:
a. Merumuskan setiap kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas.
b. Merumuskan setiap kebijakan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma-norma dan tolak ukur penyelenggaraan Fakultas.
d. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan pada Fakultas.
 
 

e. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan calon-calon yang
diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi.
f. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
3. Senat Fakultas terdiri atas Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi,
Sekretaris Program Studi, Wakil Dosen dan Wakil Bagian Pelaksana Aministrasi
4. Senat Fakultas dipimpin oleh ketua yang didampingi Sekretaris Senat yang dipilih diantara
anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat dibantu komisi-komisi yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan yang beranggotakan anggota senat.
B. Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Rektor. Dekan diangkat dengan fungsi sebagai berikut:
1. Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Yauasan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas
dengan seijin Rektor.
2. Masa jabatan Dekan adalah 5 (lima) tahun.
3. Dekan dapat diangkat kembali sesuai sesuai dengan Statuta Universitas Garut.
4. Dekan mempunyai tugas :
a) Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian pengabdian kepada masyarakat, membina
tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi akademik.
b) Memimpin tata kelola Fakultas MIPA dalam penyelnggaraan TriDharma Perguruan Tinggi
dan kerjasama sinergis pengelolaan Fakultas.
c) Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk
memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang kewenangan dan
tanggungjawabnya dengan berkoordinasi dengan pihak Yayasan.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yang
berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Wakil Dekan diangkat
dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
1. Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Dekan dan setelah
mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
2. Masa jabatan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun.
3. Wakil Dekan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan statute Universitas Garut
4. Wakil Dekan terdiri atas :
a) Wakil Dekan Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I.
b) Wakil Dekan Bidang Administrasi Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut
Wakil Dekan II
c) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
d) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan kerjasama
sinergis.
e) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin ,pelaksanaan
kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
f) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan
kegiatan di bidang pelayanan dan kegiatan mahasiswa.
g) Apabila Dekan berhalangan, Dekan menunjuk Wakil Dekan I sebagai pelaksana
harian.
h) Apabila Dekan berhalangan tetap, Yayasan mengangkat Pejabat Dekan sebelum
diangkat Dekan yang baru.

 
 

C. Ketua Program Studi
Ketua Program Studi berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengajaran penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat pada tiga program studi, yaitu: Program Studi S-1 Farmasi,
Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), dan Program Studi S-1 Kimia. Setiap Program Studi
di lingkungan FMIPA UNIGA dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas. Masa jabatan Ketua Prodi
selama 5 (lima) tahun dalam satu periode dan dapat diangkat kembali sesuai statuta Universitas
Garut.
Ketua Program Studi (Kaprodi) dipilih oleh seluruh dosen melalui mekanisme pemilihan yang
dilakukan oleh prodi bersama dengan Fakultas dengan tahapan sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan monev serta pelaporan program
kerja program studi
b. Menyusun, melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum program studi.
c. Merumuskan target kualitas proses belajar mengajar pada program studi.
d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses perkuliahan dan/atau praktikum, PKPA
(untuk Prodi PSPA) dan pelaksnaaan Tugas Akhir atau Skripsi serta Ujian Sidang Sarjana
dan Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (Untuk PSPA).
e. Melakukan evaluasi kinerja dosen, laboran dan asisten laboratorium.
f. Mengelola pelaksanaan akreditasi program studi.
Untuk membantu menjalankan tugas operasional, Ketua Program Studi dibantu oleh:
a. Sekretaris Program Studi (Sekrpodi) dengan fungsi membantu Kaprodi secara oparasional
dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
membina tenaga kependidikan, mahasiswa di tingkat Program Studi.
b. Koordinator Kelompok Bidang Keahlian (KBK) dengan fungsi melakukan kegiatan
penelitian dan pengembangan dan perekayasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di setiap
prodi.
c. Kepala Laboratorium dengan fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengoperasikan
kegiatan praktikum, dan memelihara laboratorium serta menyampaikan laporan kegiatan
praktikum dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan II.
d. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan fungsi mengelola kegiatan
administrasi akademik dan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada setiap prodi dan
berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik.
Ketua Program Studi berkoordinasi dengan Wakil Dekan untuk:
a. Merumuskan arah dan pengembangan program pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat pada bidang keilmuan yang bersangkutan.
b. Membuat roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta merekomendasikan
program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang keilmuan yang
bersangkutan yang selanjutnya akan dikelola oleh Unit Penelitian, Pengembangan dan
Kemitraan dan Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
c. Mengusulkan sumber daya yang diperlukan untuk program pengajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat pada bidang keilmuan yang bersangkutan.
d. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan pada Prodi yang bersangkutan.
Melaksanakan monevdan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas.
D. Sekretaris Program Studi
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program
Stuid yang berada di bawah dan bertanggungkjawab langsung kepada Ketua Program Studi.
Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Senat Fakultas atas usul Dekan dan
Ketua Program Studi. Masa jabatan Sekretaris Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan bisa
diperpanjang sesuai dengan Statuta Universitas Garut. Sekretaris Program Studi dapat diangkat
kembali sesuai dengan Statuta Universitas Garut. Tugas Sekretaris Program Studi antara lain :

 
 

1. Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Krtua Program Studi dalam
emmimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
2. Apabila Ketua Program Studi berhalangan tidak hadir, Ketua Program Studi menunjuk
Sekretaris Program Studi sebagai pelaksana harian.
E. Kepala Laboratorium
1. Laboratorium adalah unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Dekan.
2. Laboratorium Fakultas dipimpin oleh seorang kepala membawahi satuan pelaksana
laboratorium.
3. Kepala Laboratorium Fakultas bertugas sebagai berikut :
a) Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium.
b) Memastikan keberlangsungan kegiatan praktikum semester ganjil dan genap pada setiap
tahun akademik di lingkungan fakultas MIPA UNIGA.
c) Memastikan semua laboratorium di lingkungan fakultas MIPA UNIGA dalam kondisi
baik dan bisa dipergunakan untuk kegiatan praktikum ataupun penelitian.
d) Mengelola pengadaan alat-alat laboratoriun dan bahan.zat yang akan digunakan untuk
kegiatan praktikum dan tugas akhir.
e) Melakukan inventarisasi dan evaluasi ketersediaan bahan dan alat di semua
laboratorium di lingkungan Fakultas MIPA UNIGA
f) Melakukan perencanaan dan pengembangan laboratorium.
g) Mengelola tenaga laboran dan melaksanakan evaluasi terhadap hasil kinerja laboran
serta menyampaikan laporan kegiatan praktikum setiap semester kepada Dekan.
F. Kelompok Bidang Keahlian (KBK)
Kelompok Bidang keahlian (KBK) adalah sekumpulan dosen yang mengajar mata kuliah yang
berada pada kelompok bidang keahlian tertentu yang dipimpin oleh seorang Ketua KBK. Ketua
KBK dipilih dari salah seorang anggota KBK.
Tugas dan fungsi Ketua KBK antara lain:
1. Bertugas dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan
kegiatan KBK setiap tahun perkuliahan.
2. Ketua KBK mempunyai tugas dalam menjamin kelancaran proses pembelajaran terkait
dengan mata kuliah yang berada dalam rumpun bidang keahliannya.
3. Kelancaran proses pembelajaran yang dimaksud adalah meliputi kegiatan pendidikan, yaitu
perkuliahan dan kegiatan praktikum.
4. Ketua KBK berhak menugaskan dan mengoordinir dose-dosen di bawah kelompok bidang
keahliannya dalam hal perkuliahan, parktikum, serta mendorong dosen-dosen dalam hal
pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penelitian yang dikoordinasikan dengan
Kaprodi dan unit-unit penelitian dan pengebadian kepada masyarakat.
5. Ketua KBK bertugas mengoordinasikan intrumen pembelajaran baik perkuliahan dan
praktikum.
6. Ketua KBK harus mendorong dosen-dosen di bawahnya untuk aktif dalam kegiatan
workshop/seminar yang diadakan oleh pihak luar baik menjadi peserta ataupun nara
sumber.
7. Ketua KBK, secara bergiliran akan menjadi panitia dalam kegiatan diseminasi, kuliah
umum, workshop ataupun seminar yang berskala regional ataupun nasional.
G. Bagian Admistrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Bagian Administrasi Akademik adalah unsur pelaksana kegiatan di bidang pengolahan data
akademik pada Fakultas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Dekan I
dan Dekan. Bagian Administrasi Akademik mempunyai tugas:
1. Melaksanakan serta melayani kegiatan Registrasi Administrasi dan Akademik.
2. Membuat konsep surat, memproses surat, mengarsipkan surat dan surat keputusan.
3. Mengkoordinir pembuatan jadwal kuliah dan menginput ke SIMAK.
4. Menyusun, menerbitkan, dan mempublikasikan Kalender Akademik Fakultas yang
mengacu pada Kalender Akademik Universitas.
5. Menerbitkan Kartu Ujian baik UTS maupun UAS.

 
 

6. Membuat dan menerbitkan Jadwal Perkuliahan, UTS, UAS dan Semester Antara serta
mengatur fasilitas perkuliahan baik yang dilaksanakan secara daring ataupun luring.
7. Menyiapkan berkas-berkas ujian (seperti perbanyakan naskah soal, Daftar Hadir Ujian,
Berita Acara pelaksaan ujian, label dan amplop berkas ujian).
8. Mengelola dan melaporkan data akademik dan mahasiswa ke Universitas untuk pelaporan
PDDIKTI.
9. Menerima dan mendokumenkan serta mengarsipkan nilai matakuliah dosen pengampu
mata kuliah
10. Membuat rekap persyaratan akademik, untuk keperluan Tugas Akhir 1, Tugas Akhir 2,
SUP, Semhas dan Sidang.
11. Melaksanakan pembuatan jadwal Seminar Tugas Akhir, Sidang serta menyiapkan
perlengkapan pelaksanaan kegiatan.
12. Mengkoordinir pembuatan ijazah dengan Universitas dan mencetak Transkrip serta SKPI
Mahasiswa Lulusan.
13. Melakukan pengarsipan dokumen berupa Ijazah dan Transkrip alumni, mengkoordinir
penyerahan Ijazah dan Transkrip dan melayani Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Lulusan.
14. Membantu kelengkapan Dokumen/ Simak/ Sister Dosen dalam pengajuan BKD/
Kepangkatan/ Serdos.
H. Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Bagian keuangan, Kepegawaian dan Umum adalah unsur pelaksana kegiatan layanan
administrative di bidang umum dan kepegawaian serta keuangan di lingkungan Fakultas, yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Dekan II dan Dekan. Bagian keuangan,
kepegawaian dan Umum mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana dan program kerja bagian keuangan, kepegawaian dan umum.
2. Melakukan tagihan uang kuliah secara periodeik sesuai dengan kebijakan sistem
pembayaran uang kuliah.
3. Menerima pengajuan dan melakukan administrasi kebutuhan pembelian kebutuhan habis
pakai praktikum.
4. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan kebenaran transaksi dalam hal pengajuan
pencairan dana.
5. Menyiapkan pengajuan pembayaran gaji pegawai (dosen dan staf), melakukan
pembayaran honor, asuransi (BPJS) dan pembayaran dana lainnya sesuai prosedur dan
juklak yang berlaku.
6. Melakukan pengajuan dana PKM, Penelitian, Publikasi dan dana yang berhubungan
dengan peningkatan kapasitas dosen dan staf.
7. Menyusun laporan keuangan setiap bulan, semester dan tahun akademik untuk dilaporkan
kepada Wakil Dekan II.
8. Mengarsipkan, memelihara dan menata penyimpanan semua dokumen/data pengajuan
pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta surat-surat di
bidang pengelolaan anggaran.
9. Melakukan perencanaan kebutuhan barang, sarana dan prasarana gedung dan kebutuhan
kerumah tanggaan, barang habis pakai.
10. Monitoring kebersihan, keindahan lingkungan kampus.
11. Mengkoordinasikan pengelolaan keamanan.
12. Menginventarisir barang, sarana, prasarana dan kendaraan milik fakultas.
13. Melakukan pengelolaan dokumen kepegawaian di lingkungan fakultas.
14. Merekap kehadiran dosen, tendik dan staf umum.
15. Mengarsipkan surat izin cuti dan sakit dosen, tendik dan staf umum.
I. Gugus Kendali Mutu
Gugus Kendali Mutu di tingkat fakultas merupakan unit kerja yang bertugas sebagai berikut:
1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta upaya tindak lanjut terhadap kinerja dosen
dalam melaksanakan tridarma PT setiap tahun.

 
 

2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan dalam layanan pada
program studi setiap tahun.
3. Pelaksaanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum setiap tahun pada setiap
program studi.
4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perkuliahan setiap semester
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk kemajuan penelitian
6. Upaya tindak lanjut untuk kemajuan penelitian
7. Pelaksanaan evaluasi dalam menjamin kelayakan, akses dan pendayagunaan sarpras setiap
tahun
8. Pelaksanaan evaluasi dalam menjamin kelayakan, akses dan pendayagunaan sarpras setiap
tahun
9. Pelaksanaan evaluasi kinerja PkM dosen
10. Pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjutnya terhadap tingkat pencapaian tujuan/VMTS
sesuai rencana strategis dan rencana operasional setiap tahun.
11. Pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjutnya terhadap tingkat pencapaian tujuan/VMTS
sesuai rencana strategis dan rencana operasional setiap tahun.
12. Pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap para pemangku kepentingan
(Mahasiswa: manajemen, pelayanan, dan pembelajaran), (Dosen: manajemen, penelitian,
dan PKM), (Tenaga kependidikan: manajemen), (Lulusan/alumni: manajemen,
pembelajaran, kompetensi), (Pengguna lulusan: manajemen dan kompetensi), (Mitra kerja
sama: manajemen, pembelajaran, penelitian, PkM) disertai tindak lanjutnya.
J. Unit Penelitian, Pengembangan dan Kemitraan
1. Unit Penelitian, Pengembangan dan Kemitraan di tingkat Fakultas adalah unsur pelaksana
akademik di bidang penelitian, Pengembangan dan Kemitraan.
2. Unit Penelitian, Pengembangan dan Kemitraan di tingkat fakultas dipimpin oleh seorang
Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
3. Dalam melaksnakan tugasnya, Kepala Unit Penelitian, Pengembangan dan Kemitraan di
tingkat Fakultas dibantu oleh seorang Sekretaris.
4. Bersama Prodi dan Ketua KBK di masing-masing prodi menyusun RoadMap penelitian.
5. Membuat agenda atau kalender kegiatan penelitian dan pengembangan hasil penelitian di
Fakultas.
6. Merencanakan kegiatan penelitian dan pengembangan hasil penelitian yang bersumber
dari dana Fakultas.
7. Melaksanakan kegiatan pendampingan untuk pengajuan penelitian dan pengembangan
hasil penelitian dengan hibah non Fakultas.
8. Melakukan kegiatan dokumentasi seluruh agenda penelitian dan pengembangan hasil
penelitian.
9. Membuat seluruh dokumen, pedoman atau panduan terkait penelitian dan pengembangan
hasil penelitian.
10. Membuat agenda kegiatan pengembangan hasil penelitian seperti Pengembangan produk
bersama dosen, mahasiswa dan mitra
11. Menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan industri dalam hal hilirisasi produk dan
pendampingan mitra dan kerjasama lainnya.
12. Melakukan pembinaan atas kerja sama yang terjadi dan menyusun laporan perkembangan
kerja sama.
13. Merekapitulasi seluruh luaran penelitian, luaran pengembangan produk dan seluruh mitra
kerjasama
14. Membantu dosen dalam menyalurkan berbagai kegiatan luaran penelitian, seperti:
publikasi artikel, pengajuan ISBN, HKI dll
K. Unit Pengabdian kepada Masyarakat
1. Unit Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat Fakultas adalah unsur pelaksana akademik
di bidang Pengabdian kepada masyarakat;

 
 

2. Unit Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala
yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan;
3. Bersama Prodi dan Ketua KBK di masing-masing prodi menyusun RoadMapPengabdian
kepada Masyarakat.
4. Mensosialisasikan jadwal pengajuan proposal PKM sesuai dengan template dan kalender
akademik PKM yang telah ditentukan;
5. Mengecek tema PKM disesuaikan dengan roadmap PKM di masing-masing KBK;
6. Melakukan riview kesesuaian pengajuan proposal PKM seperti minimal terdiri dari 3
dosen dan wajib melibatkan mahasiswa, lebih baik jika ada kolaborasi dengan pihak
lainnya;
7. Memastikan adanya luaran PKM minimal dalam bentuk publikasi di jurnal PKM yang
terakreditasi Sinta 1-5 dan luaran lainnya yang relevan;
8. Mengajukan pencairan dana PKM ke dekanat;
9. Melakukan riview laporan PKM, monitoring evaluasi PKM dan kewajiban penggunaan
anggaran dan bukti fisiknya sebelum pencairan tahap ke dua.
10. Mengecek sejauh mana progress report keberhasilan dari submit artikel PKM;
11. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumentasi laporan PKM.
L. Unit Perpustakaan dan Administrasi Luaran Tridharma
1. Perpustakaan Fakultas adalah unsur yang melaksanakan kagiatan teknis di bidang
perpustakaan pada Fakultas, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan.
2. Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk dianatara pustakawan senior di
lingkungan perpustakaan.
3. Perpustakaan dan Administrasi Luaran Tridharma mempunyai tugas memberikan layanan
bahan pustaka untuk kebutuhan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan
melakukan administrasi luaran Tridharma. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
perpustakaan mempunyai fungsi :
a) Menyediakan dan mengolah bahan pustaka.
b) Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
c) Memelihara bahan pustaka.
d) Melakukan layanan referensi.
e)

Dekan